4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Sampaikan Penegasan
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain itu juga hadir dari Kodim 0831, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia.
Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilaksanakan di lokasi yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan.
Sepanjang 2023, Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp 784 juta.
Satria menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor sehingga dapat dicegah masuknya.
"Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya,” tegas Satria. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak bersama aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan menggelar pemusnahan pakaian bekas ilegal pada Kamis (18/7)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa
- Bea Cukai Belawan Beri Pelayanan Maksimal Terhadap Importasi Barang Pindahan Mahasiswa
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- 2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
- Bea Cukai Ungkap Hasil Gempur Rokok Ilegal di Pontianak