4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Sampaikan Penegasan

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain itu juga hadir dari Kodim 0831, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia.
Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilaksanakan di lokasi yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan.
Sepanjang 2023, Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp 784 juta.
Satria menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor sehingga dapat dicegah masuknya.
"Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya,” tegas Satria. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak bersama aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan menggelar pemusnahan pakaian bekas ilegal pada Kamis (18/7)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi