44 Honorer Terima SK PPPK, Wali Kota Cirebon: Niatkan untuk Pengabdian

jpnn.com, CIREBON - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 44 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2019.
SK tersebut diserahkan kepada 44 orang yang sudah puluhan tahun menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
"Pesan saya, setiap kali melangkahkan kaki dari rumah ke tempat kerja niatkan untuk pengabdian serta bekerja dengan ikhlas," kata Nashrudin saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK formasi 2019 di Cirebon, Senin (22/2).
Dia juga menyampaikan bahwa jabatan merupakan amanat yang harus diemban, disyukuri, dan dipelihara dengan baik.
"Ada 44 honorer yang diberikan SK pengangkatan PPPK dan ini harus dimanfaatkan dengan baik," tuturnya.
Azis mengatakan penyerahan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain menyerahkan SK kepada 44 PPPK, Pemkot Cirebon juga melantik 33 pejabat fungsional yang resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah menjalani pelatihan.
Azis juga menyampaikan bahwa bagi yang sudah dilantik tidak putus mengucapkan syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.
"Bagaimana caranya, tentu dengan bekerja yang baik, bekerja yang ikhlas untuk masyarakat Kota Cirebon. Jadilah ASN yang memiliki kepribadian baik," katanya. (antara/jpnn)
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan pesan menyentuh saat menyerahkan SK pengangkatan 44 honorer menjadi PPPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas