44 Kabupaten/Kota Belum Jalankan PTSP
jpnn.com - JAKARTA - Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerlihatkan, masih terdapat 44 kabupaten/kota yang belum menjalankan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Karena itu diminta segera melaksanakannya, karena jika sampai akhir tahun tidak dilakukan, terancam sanksi.
"Kalau sampai akhir tahun belum melakukan (PTSP,red) akan diberikan sanksi. Bisa sampai tidak diberikan semacam dana insentif dan sebagainya," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Sabtu (3/10).
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, PTSP diperlukan untuk memudahkan investasi. Karena itu pelayanan perizinan perlu diberikan dalam waktu cepat dalam hitungan hari dan jam. Tidak lagi berlama-lama hingga berbulan-bulan.
"PTSP memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan. Jadi (pemberian izin,red) bukan bulan dan hari, tapi jam," ujar Donny.
Agar pelayanan makin maksimal, pengawasan berupa kontrol sosial dari masyarakat kata Donny, sangat diperlukan. "Pengawasan kan tidak dibantah kontrol sosial masyarakat semakn kuat. Iklim keterbukaan semakin dibangun. Tidak jamannya birokrasi daerah hambat investasi daerah," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerlihatkan, masih terdapat 44 kabupaten/kota yang belum menjalankan pelayanan terpadu satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold