44 Orang Tewas di Lapas Tangerang, Penjara Bukan Satu-satunya Solusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pentingnya revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sahroni mengutarakan pandangannya menyusul peristiwa tewasnya 44 narapidana akibat kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Mayoritas narapidana yang tewas diketahui terkait kasus narkoba.
Sahroni menyatakan mendukung revisi, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.
"Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi."
"Penjara bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pencandu narkoba, lebih baik mereka direhabilitasi saja agar bisa kembali ke masyarakat secara layak," ujar Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/9).
Sahroni menyatakan pandangannya menyikapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lapas di Indonesia.
Diketahui mayoritas korban tewas akibat kebakaran di Lapas Tangerang terkait kasus kasus narkotika.
44 orang tewas dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penjara dinilai bukan satu-satunya solusi hukuman.
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia