44 Perusahaan gak Kuat Bayar Buruh Sesuai UMK

44 Perusahaan gak Kuat Bayar Buruh Sesuai UMK
Buruh. Foto ilustrasi.dok.JPNN

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim Winyoto menyatakan bahwa penangguhan merupakan salah satu usaha industri tersebut untuk tetap mampu bersaing dengan negara lain.

’’Harga sepatu kita saja sudah selisih 9 persen lebih murah ketimbang Vietnam dari segi komponen bea masuk ke negara-negara tertentu. Belum dari komponen upah. Di sana rata-rata upah sebesar Rp 1.350.000 sampai Rp 1.400.000,’’ jelasnya.

Winyoto memaparkan, industri sepatu merupakan industri padat karya yang menyerap cukup banyak tenaga kerja.

’’Komponen upah di industri ini bisa mencapai 20–30 persen. Biaya produksi di sini juga mahal sehingga beberapa investor industri alas kaki maupun buyer sudah mulai beralih ke Vietnam, Kamboja, maupun Eropa Timur,’’ tandasnya. (vir/c14/agm)


SURABAYA – Hingga kemarin (18/12) ada 44 perusahaan di Jawa Timur (Jatim) yang mengajukan penangguhan penerapan upah minimum kota (UMK) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News