44 Tersangka, Puluhan Sajam Diamankan
jpnn.com - LAMONGAN-Sebanyak 42 orang yang disebut-sebut sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) Lamongan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus bentrok dengan warga di Lingkungan Goah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan, kemarin (11/8) dinihari. Sedang pihak warga, sementara baru dua orang yang berstatus sebagai tersangka.
Status tersangka dinyatakan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara marathon. Sejak kemarin pagi hingga petang di Mapolres Lamongan. Mereka dijerat pasal 170 junto UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang penganiayaan secara keroyokan dan kemepilikan senjata tajam.
Tapi, untuk menyatakan sebagai tersangka tidak mudah. Sebelumnya tidak semua mau mengaku terlibat dan mengakui terkait kepemilikan senjata tajam. Bahkan, bersamaan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono berkunjung ke Mapolres Lamongan sekitar pukul 06.30 pagi kemarin, dari sejumlah 42 orang yang disinyalir anggota FPI itu baru 24 orang yang mengaku senjata tajam yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Tapi, akhirnya mereka mengaku semua soal kepemilikan senjata tajam yang diamankan sebagai alat bukti tersebut, " kata Kadiv Humas Polda Jawa Timur Kompol Awi Setiyono, kemarin sore.
Tapi, ini tidak mudah. Karena sebelumnya hanya 24 orang yang mengakui terus terang memiliki senjata tajam atau alat bukti lain yang dibeber di atas meja. Akhirnya mereka dipisah dan dilakukan pemeriksaan yang melibatkan sejumlah penyidik dari jajaran polsek menyebutkan data akhir semua dinyatakan sebagai tersangka.
"Tapi, ini hanya pemeriksaan sementara. Sejumlah orang yang disinyalir dari ormas terntentu ini akan dibawa ke polda untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk dua tersangka warga biasa berinisial SD dan RD sekarang (kemarin petang, Red) baru dibawa ke mapolres, " imbuh Kompol Awi Setiyono
Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 48 buah. Terdiri dari sejumlah samurai, pedang, golok, celutit, sangkur, pisau, besi batangan, kayu balok, selang plastik hingga betel besi. Sejumlah 32 telepon seluliar milik mereka juga diamankan.
Adapun kejadian mencekam kemarin dinihari itu sendiri awalnya disulut dri kejadian malam lebaran Idul Fitri lalu. Sumber Polres Lamongan menyebutkan, malam lebaran , Arif, ditengarai anggota FPI mengaku diludahi seseorang dari arah rental play station (PS) milik Eko.
LAMONGAN-Sebanyak 42 orang yang disebut-sebut sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) Lamongan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus bentrok
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang