440 Burung Kacer Asal Malaysia Berhasil Diamankan Bea Cukai Entikong
jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong menggelar konferensi pers penangkapan penyelundupan 440 ekor burung kacer asal Malaysia pada Jumat (18/10) lalu.
Penggagalan upaya penyelundupan burung ini bermula dari informasi mengenai upaya penyelundupan burung tersebut dari Mongkos, Malaysia melalui jalur pos Segumon.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan warga dusun Segumon dan mencurigai sebuah mobil yang melintas merupakan kendaraan tersangka penyelundupan.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 440 ekor burung kacer dan seorang pengemudi berinisial AA. Barang bukti beserta tersangka selanjutnya dikoordinasikan dengan karantina pertanian.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, P. Dwi Jogyastara, mengatakan penyelundupan ini merupakan upaya pemerintah melalui Bea Cukai melindungi keberagaman makhluk hidup Indonesia.
“Dikhawatirkan apabila satwa ini diselundupkan, maka akan mengganggu satwa asli Indonesia dan nantinya terjadi perubahan ekosistem satwa Indonesia.” Ungkap Dwi.
Atas penyelundupan ini, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah.
Bea Cukai selalu berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Indonesia. Diharapkan sinergi yang baik antar instansi Bea Cukai dan Badan Karantina seperti ini dapat mewujudkan pengawasan dan pelayanan yang prima dan menjaga kelestarian lingkungan.(jpnn)
Upaya penyelundupan 440 burung kacer asal Malaysia berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Entikong.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta