442 Artis Musik Terima Royalti, Broery Paling Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 442 artis musik Indonesia menerima royalti hak terkait yang didistribukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI) periode 2017.
Penerima royalti itu ada Armand Maulana, Piyu Padi, Roy Jeconiah, Dewi Yul, mendiang Broery Pesolima, Aziz Jamrud, Hamdan ATT, Ernie Johan, Ita Purnamasari, Endang S Taurina, Dian Permana Putra, Yongky Soewarno. Band Republik. Ermy Kulit, Dina Mariana, Iga Mawarni dan lainnya.
Total royalti yang sudah mereka kumpulkan terhitung sepanjang 2017 untuk 442 pemusik dan penyanyi anggota PAPPRI, yakni Rp 1.2 miliar.
“Total dana yang dibagikan adalah Rp 1,2 miliar lebih. Yang paling banyak menerima royalri itu Broery Pesolima, sekitar Rp 35 jutaan,” kata Ketua PAPPRI, Dwiki Dharmawan, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Lanjut Dwiki, ini menjadi tahun kedua bagi PAPPRI membagikan royalti hak terkait kepada para penyanyi. Dia menjelaskan bahwa hak terkait berbeda dengan royalti hak cipta yang khusus untuk pencipta karya. Hak terkait atau performing right itu meliputi para pemusik dan penyanyinya yang juga berhak mendapat royalti ketika karya sebuah musik diputar untuk komersil.
“Ini tahun kedua bagi PAPPRI mengkolek dan mendisbrusikan royalti hak terkait. Kami mengumpulkan dana tersebut dari pengusaha karaoke, televisi, hotel dan radio. Tahun ini pengusaha karaoke menyumbang 50 persen,” jelasnya.(mg7/jpnn)
Sebanyak 442 musikus Indonesia menerima royalti hak terkait yang didistribukan oleh LMK PAPPRI periode 2017.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
- Himpun Royalti Hingga Rp 161 Miliar di 2024, WAMI Merasa Belum Ideal
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga