45 Daerah Dijatah Rp205 Miliar
Rabu, 06 Februari 2013 – 18:33 WIB

45 Daerah Dijatah Rp205 Miliar
"Jadi daerah penerima DAK tidak boleh macam-macam. Kalau bertentangan dengan Juknis, dananya akan dihentikan," ucapnya.
Baca Juga:
Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Tende Sitepu menjelaskan, DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang sumbernya berasal dari APBN yang di-APBD-kan. Artinya dana APBN yang ditransfer menjadi dana APBD di kabupaten/kota.
"Jadi seluruh kewenangan dan pemanfaatannya oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi juknisnya dibuat oleh Kemenpera dan harus ditaati dalam pelaksanaan DAK ini," terang Hazaddin.
Dijelaskannya, kegiatan prasana sarana dan utilitasnya berbeda dengan PSU APBN. Kalau PSU APBN ada jalan dan saluran, maka di DAK ini ada komponen sampah, air minum, penerangan jalan umum dan jaringan distribusi listrik. "Untuk itu outcome daripada PSU ini adalah satu unit satu rumah," sergahnya.
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan kembali menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2013. Direncanakan ada 45 kabupaten/kota
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 April 2025, Naik Signifikan
- Harga Jual Emas di Pegadaian Meroket Hari Ini Kamis 10 April, Cek Daftarnya
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 10 April, Melonjak Tajam
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri21 Hari Ini Kompak Meroket, Ini Daftarnya
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025