45 PJTKI Belum Terdaftar

45 PJTKI Belum Terdaftar
45 PJTKI Belum Terdaftar
Sampai saat ini, menurut Suhartono, Disnaker tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk mengambil tindakan dia terbentur dengan payung hukum. Makanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengusulkan penerbitan Peraturan Daerah oleh pemerintah.

Namun, kata Suhartono, pihak Disnaker Kota Bekasi baru mengungkap dua perusahaan penyalur tenaga kerja yang bermasalah. Pertama terjadi di tahun 2003 lalu, yakni di daerah Cikunir, Pondokgede, dan kedua di daerah Bekasi Timur tahun 2006. ”Kedua perusahaan itu dianggap memiliki izin bermasalah,” paparnya.

Sementara itu, Lurah Jatisari, Ronda Siswara mengatakan, pasca ditemukannya penampungan tenaga kerja di perusahaan PT DTS oleh kepolisian, kini pihaknya melakukan koreksi perizinan perusahaan tersebut. Karena, sejak awal aktifitas perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan ke aparat setempat. ”Kami sudah curiga sejak awal, karena tidak pernah memberikan laporan tersebut,” katanya kepada Radar Bekasi kemarin.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan mengatakan, kinerja eksekutif sangat lamban sekali, sehingga adanya perusahaan penyalur yang bermasalah pun tidak diketahuinya. ”Padahal kejadiannya di Kota Bekasi. Kenapa pemerintah daerah seolah tutup mata, cepet bertindak,” tandasnya. (mif/awa/jpnn)

BEKASI SELATAN – Pasca penggerebekan lokasi penampungan PT Duta Tangguh Selasas (DTS) di daerah Jatisari, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mengaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News