45 Saksi akan Dihadirkan
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:43 WIB
JAKARTA- Sebanyak 45 saksi akan memberi keterangan pada persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) atas terdakwa Antasari Azhar.
Ke-45 saksi itu termasuk saksi ahli yang akan dihadirkan JPU di persidangan. "Jadi nanti jauh hari sebelumnya, dengan tenggang-tenggang waktu pemanggilan supaya dipertimbangkan. Sebelum tenggang tiga hari bisa dipanggil lima saksi," kata Herri Swantoro, Hakim Ketua Majelis perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Baca Juga:
Herri yang juga Ketua PN Jakarta Selatan menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga yang meminta tenggang waktu selama sepekan persidangan Antasari. Hakim memutuskan persidangan digelar dua kali sepekan, Selasa dan Kamis dengan menghadirkan lima saksi tiap sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Juniver Girsang meminta agar pemanggilan saksi didasarkan pada urutan di berkas perkara. "Kami harapkan sebetulnya sesuai urutan apa yang terdapat dalam berkas perkara," pinta Juniver.
JAKARTA- Sebanyak 45 saksi akan memberi keterangan pada persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) atas terdakwa
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas