4,5 Tahun Berstatus Tersangka
Sabtu, 14 Juni 2008 – 15:05 WIB
MAKASSAR-- Panjang nian masa status tersangka yang dikenakan Polsekta Tallo kepada H Jamaluddin. Dari Desember 2003 hingga kini, status tersangka pada pedagang ayam di Pasar Terong itu, masih saja melekat. Upe mulai ingat saat Jamaluddin sudah memotongkan 60 ekor ayam pesanan Raga. H Usman pun akhirnya tahu jatahnya beralih ke H Jamalddin. Usman naik pitam, lalu memukul H Jamaluddin. Tak terima perlakuan H Usman, H Jamaluddin lalu melaporkan H Usman kepada Polsekta Bontoala karena dianiaya.
Tak tahan menyandang gelar tersangka selama bertahun-tahun, H Jamaluddin akhirnya mengadu pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas 45. "Yang saya harapkan saat ini adalah kepastian hukum. Jika memang kasus saya tidak cukup bukti, saya minta Polsekta Tallo segera mengeluarkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) agar status saya jelas,'' tandas H Jamaluddin yang didampingi aktivis LBH 45 Makassar, Hamzah Taba dan Zulkifli, saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga:
Jamaluddin sendiri dikenakan status tersangka pada kasus penipuan. Peristiwa ini terjadi pada 13 Desember 2003 lalu. Bermula saat seorang pembeli bernama Puang Raga, menyuruh anak buahnya bernama Upe membeli 60 ekor ayam di Pasar Terong. Namun diduga kelupaan, Upe tidak menuju ke H Usman, penjual ayam yang sebelumnya dipesan oleh Raga. Upe malah memesan ayam kepada H Jamaluddin.
Baca Juga:
MAKASSAR-- Panjang nian masa status tersangka yang dikenakan Polsekta Tallo kepada H Jamaluddin. Dari Desember 2003 hingga kini, status tersangka
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita