4,5 Tahun Berstatus Tersangka
Sabtu, 14 Juni 2008 – 15:05 WIB
Namun H Usman tidak tinggal diam. Dia juga melaporkan H Jamaluddin ke Polsekta Tallo untuk kasus penipuan. Jamaluddin pun dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. H Jamaluddin baru dibebaskan setelah 2 bulan menjalani masa tahanan karena bukti yang tidak kuat.
Kisah berjalan pada proses bolak-balik berkas antara Polsekta Tallo dan Kejari Makassar. Itu dikarenakan berkas Jamaluddin tidak cukup bukti.
Status tersangka selama 4,5 tahun itu pun sudah dilaporkan ke Polwiltabes Makassar dan Polda Sulselbar. Tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Walhasil, H Jamaluddin masih menyandang status tersangka. (aha)
MAKASSAR-- Panjang nian masa status tersangka yang dikenakan Polsekta Tallo kepada H Jamaluddin. Dari Desember 2003 hingga kini, status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai