45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut 45 terdakwa perkara narkotika dengan hukuman mati sepanjang 2024.
"Sebanyak 45 terdakwa perkara narkotika telah dituntut pidana mati," kata Kajati Riau Akmal Abbas saat jumpa pers terkait Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Pekanbaru, Senin.
Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup dalam 22 perkara.
Menurut dia, upaya penegakan hukum terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.
"Tuntutan mati dan seumur hidup ini merupakan perkara-perkara besar, termasuk sindikat maka dilakukan tindakan tegas," katanya.
Namun, tambah Abbas, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.
"Apabila sudah inkrah maka Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Ia memberikan contoh terkait dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional yang sudah divonis dengan pidana mati. Kedua terdakwa tersebut ialah Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah yang putusan terhadap keduanya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 10 Juni lalu.
Hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut 45 terdakwa perkara narkotika dengan hukuman mati sepanjang 2024.
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati