45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024
Senin, 22 Juli 2024 – 20:43 WIB
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa.
Majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut. Sedangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.(antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut 45 terdakwa perkara narkotika dengan hukuman mati sepanjang 2024.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Aceh
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
- Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara