45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024
Senin, 22 Juli 2024 – 20:43 WIB

Kajati Riau Akmal Abbas (kiri) saat jumpa pers syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Pekanbaru, Senin. Foto: ANTARA/HO-Kejati Riau
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa.
Majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut. Sedangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.(antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut 45 terdakwa perkara narkotika dengan hukuman mati sepanjang 2024.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar