45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024

45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024
Kajati Riau Akmal Abbas (kiri) saat jumpa pers syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Pekanbaru, Senin. Foto: ANTARA/HO-Kejati Riau

Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa.

Majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut. Sedangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.(antara/jpnn)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut 45 terdakwa perkara narkotika dengan hukuman mati sepanjang 2024.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News