4.551 Botol Miras Ilegal Diamankan
Selasa, 25 Januari 2011 – 15:50 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengamankan 4.551 botol miras impor ilegal. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal ini berhasil diungkap oleh tim kantor pelayanan bea cukai tipe madya pratama Jakarta dalam operasi awal 2011.
MMEA ilegal ini diketahui tidak dilengkapi pita cukai dan dijual dengan kemasan karton. Distribusi menggunakan kendaraan penumpang pribadi menuju wilayah Jakarta. Petugas mengamankan saat kendaraan pengangkut berada di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Dari pengembangan petugas DJBC, barang yang sama ditimbun di tiga rumah di daerah BSD Tangerang.
Baca Juga:
Direktur JBC Thomas Sugijata mengatakan, dengan diamankannya ribuan botol miras illegal tersebut, maka kerugian negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp1,3 miliar. Pengungkapan ini mulai dilakukan awal tahun, karena banyak beredarnya miras illegal di tempat-tempat hiburan di Jakarta.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Jakarta, Gatot Haryo Sutejo pada wartawan, Selasa (25/1) menjelaskan hasil pengembangan kasus saat ini telah diamankan satu orang tersangka atas nama RDW , warga negara Indonesia yang ditahan di rutan kantor pusat DJBC Jakarta.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengamankan 4.551 botol miras impor ilegal. Minuman mengandung etil
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan