46 Hari Bolos, PNS Dipecat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:54 WIB
“Jika atasan mengetahui ada bawahan yang tidak disiplin, namun dia hanya membiarkan saja Kepala SKPD tersebut sekarang juga bisa diberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Kendati demikian, dia menegaskan, proses pemberhentian ini tidak bisa serta merta langsung dilakukan walaupun PNS yang bersangkutan sudah melakukan tindakan indisipliner tersebut. Pasalnya, pemberian sanksi ini masih perlu melibatkan pihak lain dalam hal ini BKD dan juga kepala SKPD yang bersangkutan.
“Pemberhentian itu ada mekanismenya, tidak bisa langsung diberhentikan walaupun sudah jelas kesalahannya, harus ada juga proses dari semua pihak terlibat khususnya BKD,” pungkasnya.(ati)
PALEMBANG--Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya