46 Hari Bolos, PNS Dipecat

46 Hari Bolos, PNS Dipecat
46 Hari Bolos, PNS Dipecat
“Jika atasan mengetahui ada bawahan yang tidak disiplin, namun dia hanya membiarkan saja Kepala SKPD tersebut sekarang juga bisa diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Kendati demikian, dia menegaskan, proses pemberhentian ini tidak bisa serta merta langsung dilakukan walaupun PNS yang bersangkutan sudah melakukan tindakan indisipliner tersebut. Pasalnya, pemberian sanksi ini masih perlu melibatkan pihak lain dalam hal ini BKD dan juga kepala SKPD yang bersangkutan.

“Pemberhentian itu ada mekanismenya, tidak bisa langsung diberhentikan walaupun sudah jelas kesalahannya, harus ada juga proses dari semua pihak terlibat khususnya BKD,” pungkasnya.(ati)

PALEMBANG--Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News