46 Hari Bolos, PNS Dipecat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:54 WIB

46 Hari Bolos, PNS Dipecat
“Jika atasan mengetahui ada bawahan yang tidak disiplin, namun dia hanya membiarkan saja Kepala SKPD tersebut sekarang juga bisa diberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Kendati demikian, dia menegaskan, proses pemberhentian ini tidak bisa serta merta langsung dilakukan walaupun PNS yang bersangkutan sudah melakukan tindakan indisipliner tersebut. Pasalnya, pemberian sanksi ini masih perlu melibatkan pihak lain dalam hal ini BKD dan juga kepala SKPD yang bersangkutan.
“Pemberhentian itu ada mekanismenya, tidak bisa langsung diberhentikan walaupun sudah jelas kesalahannya, harus ada juga proses dari semua pihak terlibat khususnya BKD,” pungkasnya.(ati)
PALEMBANG--Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya