46 Koruptor Kantongi Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 11:27 WIB
JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisi. Meski demikian tidak semua koruptor yang dipenjara di LP Cipinang mendapatkan remisi. Selain itu ada nama terpidana korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Balongan, Tabrani Ismail, serta Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso yang menjadi rekanan Komisi Yudisial (KY) dalam pengadaan lahan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Haviluddin mengatakan, ada sekitar 46 narapidana (napi) kasus korupsi yang mendapatkan remisi. “Dari jumlah napi korupsi sebanyak 74 orang, ada sekitar 46 orang napi yang hari ini mendapatkan remisi,” ujar Haviluddin ketika ditemui usai upacara bendera di LP Cipinang, Senin (17/8).
Baca Juga:
Dari 46 orang napi korupsi yang mendapatkan remisi itu, di antaranya terdapat nama termasuk Theo F Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang masa penahanannya dikurangi 3 bulan. Tersebut pula nama Rokhmin Dahuri yang menjadi terpidana korupsi dana non-budjeter DKP. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri ini mendapatkan remisi 2 bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Prabowo Kirim Anggrek saat Megawati Ultah, Puan: Terima Kasih Atas Perhatiannya
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus