46 Koruptor Kantongi Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 11:27 WIB
JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisi. Meski demikian tidak semua koruptor yang dipenjara di LP Cipinang mendapatkan remisi. Selain itu ada nama terpidana korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Balongan, Tabrani Ismail, serta Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso yang menjadi rekanan Komisi Yudisial (KY) dalam pengadaan lahan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Haviluddin mengatakan, ada sekitar 46 narapidana (napi) kasus korupsi yang mendapatkan remisi. “Dari jumlah napi korupsi sebanyak 74 orang, ada sekitar 46 orang napi yang hari ini mendapatkan remisi,” ujar Haviluddin ketika ditemui usai upacara bendera di LP Cipinang, Senin (17/8).
Baca Juga:
Dari 46 orang napi korupsi yang mendapatkan remisi itu, di antaranya terdapat nama termasuk Theo F Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang masa penahanannya dikurangi 3 bulan. Tersebut pula nama Rokhmin Dahuri yang menjadi terpidana korupsi dana non-budjeter DKP. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri ini mendapatkan remisi 2 bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir