46 Koruptor Kantongi Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 11:27 WIB

46 Koruptor Kantongi Remisi
Menurut Haviluddin, secara umum jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II, masing-masing berjumlah 1146 orang dan 184 orang. Dijelaskan, Remisi Umum I adalah remisi yang diberikan kepada napi, namun belum bebas pada saat penerimaan remisi. Sedangkan Remisi Umum II, merupakan remisi yang didapatkan oleh para napi dan bebas pada saat penerimaan remisi.
Baca Juga:
“Dari jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum II memang sebanyak 184 orang. Tapi yang dinyatakan bebas pada hari ini sebanyak 115 orang saja, karena sisanya yang sebanyak 69 orang belum membayar denda,” jelas Haviluddin. (cha/JPNN)
JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta