46 Koruptor Kantongi Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 11:27 WIB
Menurut Haviluddin, secara umum jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II, masing-masing berjumlah 1146 orang dan 184 orang. Dijelaskan, Remisi Umum I adalah remisi yang diberikan kepada napi, namun belum bebas pada saat penerimaan remisi. Sedangkan Remisi Umum II, merupakan remisi yang didapatkan oleh para napi dan bebas pada saat penerimaan remisi.
Baca Juga:
“Dari jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum II memang sebanyak 184 orang. Tapi yang dinyatakan bebas pada hari ini sebanyak 115 orang saja, karena sisanya yang sebanyak 69 orang belum membayar denda,” jelas Haviluddin. (cha/JPNN)
JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya