46 Negara Teken Konvensi Mediasi Singapura

46 Negara Teken Konvensi Mediasi Singapura
Penandatanganan Konvensi Mediasi di Singapura. Foto: Strait Times

Nah, dengan konvensi tersebut, ikatan hukum atas mediasi tercipta. Inti proses mediasi bakal tetap sama. Mediator hanya akan berusaha membantu mencari titik tengah tanpa memaksakan keputusan. Yang berbeda, hasil kesepakatan itu mengikat.

Pengadilan dari negara anggota wajib mengacu pada kesepakatan mediasi saat menerima kasus tersebut. Itulah yang membuat puluhan negara tertarik. Misalnya, Korea Selatan, India, dan Brunei. Bahkan, AS dan Tiongkok yang sedang berselisih ikut menandatangani kasus tersebut. "Harapan kami, lebih banyak negara yang menandatangani konvensi ini. Jadi, penyelesaian sengketa bisa lebih efisien," tutur Mathias.

Lee, rupanya, punya misi lain dalam acara penandatanganan konvensi tersebut. Dalam pidatonya, dia menyisipkan pesan tersembunyi bagi dunia. "Ini adalah bentuk nyata untuk mendukung multilateralisme," jelas anak sulung mendiang Lee Kuan Yew tersebut.

Lee, tampaknya, geregetan dengan kondisi dunia saat ini. Banyak sekali negara yang mencabut keanggotaan dari traktat atau perjanjian multilateral. Salah satu yang paling mengagetkan adalah keluarnya AS dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) alias kesepakatan nuklir Iran.

Kebanyakan negara keluar dari sebuah perjanjian saat merasa tak lagi diuntungkan. Namun, Lee merasa bahwa tindakan itu justru merusak tatanan global. (bil/c14/dos)


Konvensi PBB terhadap kesepakatan penyelesaian masalah melalui mediasi resmi berfungsi. Sebanyak 46 negara baru saja menandatangani perjanjian yang lebih dikenal sebagai Konvensi Singapura


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News