46 PNS Korban PP 53
Sabtu, 02 Juni 2012 – 16:31 WIB
KUNINGAN- Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memroses penjatuhan hukuman bagi 46 PNS bermasalah disiplin. Hal itu dibeberkan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda, di sela sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 di Hotel Tirta Sanita. Hadir 91 pejabat eselon II, camat, dan lurah. Dijelaskan, displin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam berbagai peraturan undang-undang maupun kedinasan. Jika tidak ditaati, maka harus dijatuhi hukuman disiplin.
Ke-46 kasus tersebut, terdiri dari hukuman ringan 25 orang, hukuman sedang 5 orang, hukuman berat 16 orang, masing-masing penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun 7 orang, pembebasan dari jabatan 1 orang dan pemberhentian tak dengan hormat 8 orang. Tiga di antaranya berstatus CPNS.
Baca Juga:
Penanganan pelanggaran disiplin oleh BKD, aku Aang, dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Ini karena ada keberanian dan pemahaman dari SKPD tentang peraturan disiplin pegawai. Pimpinan SKPD harus memproses atau melaporkan pegawainya yang melanggar disiplin untuk ditindak sesuai tingkat pelanggarannya. “Jadi PP No 53 menuntut PNS untuk selalu bersikap disiplin, jujur, adil, transfaran, akuntabel dalam melaksanakan tugas,” tegas Bupati Aang.
Baca Juga:
KUNINGAN- Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memroses penjatuhan hukuman bagi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar