46 PNS Korban PP 53
Sabtu, 02 Juni 2012 – 16:31 WIB
Peraturan disiplin, menurut Aang, diyakininya bisa mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral. Sehingga bisa menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, sekaligus mendorong PNS agar lebih produktif sesuai sistem karir dan sistem prestasi kerja.
Baca Juga:
“PP tentang disiplin PNS ini memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman sendiri dimaksudkan untuk membina PNS agar memiliki sikap menyesal, lalu berusaha tidak mengulanginya kedepan,” paparnya.
Namun penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman ringan, sedang atau berat, harus mempertimbangkan latarbelakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakuakn berdasarkan PP ini.
“PNS yang dijatuhi hukuman disiplin juga diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif. Ini untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhahn hukuman disiplin,” pungkasnya. (tat)
KUNINGAN- Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memroses penjatuhan hukuman bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar