46 Tabung Elpiji Ilegal Disita

46 Tabung Elpiji Ilegal Disita
46 Tabung Elpiji Ilegal Disita
MATARAM–Polda NTB langsung menindaklanjuti adanya peredaran elpiji 12 ilegal. Sabtu (8/12), tim dari Polda NTB berhasil menyita 46 tabung elpiji 12 kg dari sejumlah tempat. “Penyitaan baru kita lakukan di lima toko di kawasan Lombok Timur. Hal ini karena keterbatasan waktu,” jelas Kepala Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Anak Agung Gede Raka.

Dijelaskan, elpiji ilegal tersebut paling banyak disita dari toko Samimoro Motor di Sikur dan salah satu toko di Pancor. Dari kedua toko tersebut masing-masing berhasil disita 15 tabung. Sementara dari Pak Motong sebanyak tujuh tabung, Toko Irama Selong sebanyak delapan tabung, dan dari UD Lestari satu tabung. “UD Lestari mengaku pihaknya baru dua hari ini menjual elpiji ilegal tersebut sehingga jumlahnya masih sedikit,” kata Agung.

Diberitakan kemarin, elpiji 12 Kg palsu yang beredar diperkirakan mencapai 50-100 tabung per hari. Wakil Ketua Bidang Kontraktor Aspal dan Elpiji DPC Hiswana Migas NTB Korneleus Tanone gas elpiji ilegal tersebut beredar di beberapa daerah di Lombok Timur antara lain Masbagik, Sikur, Sakra, Keruak, Selong, Terara, Kotaraja, dan sekitarnya. Elpiji 12 kg itu dijual dengan harga murah yakni Rp 79-84 ribu per tabung. Padahal, harga resmi untuk wilayah Kota Mataram Rp 86.500 per tabung  dan Rp 89 ribu per tabung untuk wilayah Lombok Timur.

Dikatakan Agung, proses penyitaan elpiji ilegal itu berjalan lancar. Tidak ada kesan tertutup dari para pemilik toko. “Sebelum dilakukan penyitaan, kita kasih mereka pengertian akan risiko dari elpiji ilegal ini. Mereka pun bisa mengerti dan mau diajak kerja sama,” jelasnya.

MATARAM–Polda NTB langsung menindaklanjuti adanya peredaran elpiji 12 ilegal. Sabtu (8/12), tim dari Polda NTB berhasil menyita 46 tabung elpiji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News