46 Tabung Elpiji Ilegal Disita

46 Tabung Elpiji Ilegal Disita
46 Tabung Elpiji Ilegal Disita
Dari hasil penyelidikan, aparat keamanan telah merujuk pada distributor dari elpiji ilegal ini. Dikatakan, elpiji ilegal yang beredar di Lotim tersebut didistribusikan oleh Suherman, pemilik Saminoro Motor.  Saminoro Motor sendiri sebenarnya merupakan toko yang bergerak dalam usaha jual-beli sparepart kendaraan. Namun, sejak setahun lalu, pemiliknya mulai mengedarkan elpiji.

Ketika dimintai keterangan, Suherman mengaku dirinya tidak tahu banyak terkait elpiji ilegal itu. Menurut keterangan yang disampaikan Agung, Suherman mendapatkan barang itu dari Ishak. Sayangnya, hingga saat ini orang bernama Ishak belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Namun, informasi yang diperoleh pihak keamanan, Ishak berdomisili di Mataram.

“Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan Pertamina agar barang bukti ini bisa dititipkan di sana,” kata Agung. Pihaknya juga berjanji akan terus mendalami kasus ini sehingga dalangnya dapat terungkap.

Penyitaan sendiri dilakukan delapan anggota Polda NTB didampingi dua orang dari Hiswana Migas. Usai penyitaan, dilakukan penimbangan pada salah satu barang bukti untuk mengecek volume tabung apakah sesuai dengan yang telah ditentukan.

MATARAM–Polda NTB langsung menindaklanjuti adanya peredaran elpiji 12 ilegal. Sabtu (8/12), tim dari Polda NTB berhasil menyita 46 tabung elpiji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News