46 Tabung Elpiji Ilegal Disita

46 Tabung Elpiji Ilegal Disita
46 Tabung Elpiji Ilegal Disita
“Dari hasil penimbangan, elpiji 12 Kg ini berbobot 25 Kg. Seharusnya, beratnya mencapai 27 Kg. Berarti dari segi bobot saja sudah tidak sesuai,” terang Nurdin Ending,  ketua DPC Hiswana Migas NTB.

Nurdin menerangkan, setidaknya ada tiga kasus yang berkaitan dengan peredaran elpiji ilegal ini. “Kasus pertama yang sekaligus menjadi pintu masuk terhadap penyelidikan peredaran elpiji ilegal ini adalah adanya pemalsual segel,” katanya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, elpiji ilegal ini mengatasnamakan agen elpiji dari Bali yakni  PT Putra Wisesa sebagai pihak pengedar. Hal itu terlihat dari segel palsu yang digunakan pada elpiji ilegal tersebut.

Nurdin melanjutkan, kasus kedua terkait dengan sumber pengedar yang belum diketahui. Sehingga rawan terjadi penyimpangan salah satunya terbukti bahwa bobot elpiji tersebut tidak sesuai. “Kasus terakhir, pengedaran elpiji ini juga berdampak pada publik. Terutama jika terbukti bahwa pihak pengedar mengoplos elpiji 12 Kg tersebut dari elpiji 3 Kg bersubsisi. Tentunya, hal tersebut merugaikan negara dan akan diperkarakan,” kata Nurdin.

MATARAM–Polda NTB langsung menindaklanjuti adanya peredaran elpiji 12 ilegal. Sabtu (8/12), tim dari Polda NTB berhasil menyita 46 tabung elpiji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News