46 Tabung Elpiji Ilegal Disita
Minggu, 09 Desember 2012 – 09:05 WIB
“Dari hasil penimbangan, elpiji 12 Kg ini berbobot 25 Kg. Seharusnya, beratnya mencapai 27 Kg. Berarti dari segi bobot saja sudah tidak sesuai,” terang Nurdin Ending, ketua DPC Hiswana Migas NTB.
Nurdin menerangkan, setidaknya ada tiga kasus yang berkaitan dengan peredaran elpiji ilegal ini. “Kasus pertama yang sekaligus menjadi pintu masuk terhadap penyelidikan peredaran elpiji ilegal ini adalah adanya pemalsual segel,” katanya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, elpiji ilegal ini mengatasnamakan agen elpiji dari Bali yakni PT Putra Wisesa sebagai pihak pengedar. Hal itu terlihat dari segel palsu yang digunakan pada elpiji ilegal tersebut.
Nurdin melanjutkan, kasus kedua terkait dengan sumber pengedar yang belum diketahui. Sehingga rawan terjadi penyimpangan salah satunya terbukti bahwa bobot elpiji tersebut tidak sesuai. “Kasus terakhir, pengedaran elpiji ini juga berdampak pada publik. Terutama jika terbukti bahwa pihak pengedar mengoplos elpiji 12 Kg tersebut dari elpiji 3 Kg bersubsisi. Tentunya, hal tersebut merugaikan negara dan akan diperkarakan,” kata Nurdin.
MATARAM–Polda NTB langsung menindaklanjuti adanya peredaran elpiji 12 ilegal. Sabtu (8/12), tim dari Polda NTB berhasil menyita 46 tabung elpiji
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai