4.675 Peserta Ikut Tes SKD CPNS, Hanya 843 yang Lolos ke Tahap SKB
jpnn.com, BOJONEGORO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil cat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai salah satu rangkaian tes CPNS baru-baru ini.
Pengumuman itu disampaikan melalui nomor : K26-30.D6527/III,/20.01 tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD dan bisa mengikuti SKB CPNS daerah Kabupaten Bojonegoro formasi 2019.
Dari data yang terhimpun, total pelamar CPNS Kabupaten Bojonegoro, yang dijadwalkan mengikuti SKD sebanyak 4.675 peserta, hanya saja ada 4 orang peserta P1/Tl memilih tidak mengikuti ujian dan menggunakan nilai SKD CPNS sebelumnya.
"Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 843 peserta dinyatakan berhak mengikuti SKB," ujar Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono.
Sedangkan sisanya ada 3.832 peserta yang dinyatakan gagal lolos ke tahap berikutnya. Rinciannya 3.463 gagal ujian SKD, dan 369 tidak hadir saat pelaksanaan ujian SKD.
"Bagi peserta yang nilai SKD-nya memenuhi passing grade dan diperingkat 3 kali jumlah formasi, maka berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Misalnya, 1 jabatan dibutuhkan 3 formasi, maka yang berhak ikut SKB CPNS adalah peringkat 1-9," sambung Joko.
Joko menuturkan, untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh panselnas pusat. (yos/pojokpitu/jpnn)
BKN telah mengumumkan hasil cat tes SKD CPNS dan yang berhasil bisa mengikuti tahap SKB.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Info Penting BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK & Pelaksanaan SKB CPNS 2023
- BKN: 2.409.882 Peserta CPNS 2023 & PPPK Sudah Bisa Cetak Kartu Pendaftaran
- Ratusan Kursi CPNS 2021 Kosong Berpeluang Diganti Peserta Lain, Begini Penjelasan BKN
- Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, BKN Keluarkan Sanksi Tegas
- Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Kena Denda Puluhan Juta