47 Calon ASN Positif Covid-19, Dinkes Langsung Gelar Tes Antigen Massal
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sebanyak 22 calon aparatur sipil negara dan enam mentor di lingkup Pemkab Tulungagung, Jawa Timur diharuskan menjalani karantina usai hasil tes cepat antigen dinyatakan reaktif COVID-19, Senin.
Para calon ASN ini sebelumnya mengikuti kegiatan latihan dasar (Latsar) ASN di Surabaya pada 27 Mei hingga 15 Juni 2021.
"Untuk tiga CASN yang bergejala kami rawat di ruang isolasi rumah sakit darurat COVID-19, lalu yang 19 CASN dan satu mentor dikarantina di Rusunawa UIN SATU. Sisanya untuk lima mentor yang juga reaktif COVID-19, tetapi tidak bergejala menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing," tutur Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Didik Eka.
Tes COVID-19 masal itu diberlakukan terhadap 130 CASN dan 150 mentor, menyusul hasil tes usap PCR terhadap 47 CASN yang lebih dulu dinyatakan reaktif COVID-19, dengan hasil seluruhnya positif Corona.
Meskipun sepulang dari Surabaya pada 15 Juni mereka sudah dilakukan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif atau negatif COVID-19, Satgas mewajibkan 130 CASN dan 150 mentor untuk kembali dilakukan tes cepat antigen sebelum masuk kerja di dinas masing-masing.
Hal ini untuk memastikan mereka tidak tertular Corona dari rekan dan mentor-nya yang lebih dulu terpapar COVID-19.
Namun, dari jumlah itu, yang akhirnya datang ke Dinkes untuk menjalani tes cepat antigen tercatat ada sebanyak 228 orang. Dengan rincian, 127 CASN dan 101 mentor.
"Untuk yang tidak bergejala, mereka akan dikarantina selama lima hari ke depan dan jika kondisi-nya sudah membaik dan tidak ada gejala lanjutan diperbolehkan pulang.
Para calon ASN ini sebelumnya mengikuti kegiatan latihan dasar (Latsar) ASN di Surabaya pada 27 Mei hingga 15 Juni 2021.
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral