47 Minimarket Tanpa Izin

47 Minimarket Tanpa Izin
47 Minimarket Tanpa Izin
Rencananya,  di Kota Tangsel akan diatur satu kecamatan hanya boleh berdiri 3-4 minimarket. Tidak seperti saat ini, dalam radius 100 meter terdapat dua sampai tiga minimarket. ”Kalau sudah diatur seperti itu setidaknya dapat menyelamatkan pedagang tradisional,” cetusnya juga. Regulasi itu, akan direalisasikan setelah dewan menyelesaikan Raperda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang saat ini tengah dibahas. (kin)

TANGSEL - Data mengejutkan dipaparkan salah seorang anggota DPRD Kota Tangsel terkait keberadaan minimarket ilegal di kota otonom baru tersebut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News