47 Minimarket Tanpa Izin
Rabu, 29 Juni 2011 – 03:17 WIB
Rencananya, di Kota Tangsel akan diatur satu kecamatan hanya boleh berdiri 3-4 minimarket. Tidak seperti saat ini, dalam radius 100 meter terdapat dua sampai tiga minimarket. ”Kalau sudah diatur seperti itu setidaknya dapat menyelamatkan pedagang tradisional,” cetusnya juga. Regulasi itu, akan direalisasikan setelah dewan menyelesaikan Raperda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang saat ini tengah dibahas. (kin)
Baca Juga:
TANGSEL - Data mengejutkan dipaparkan salah seorang anggota DPRD Kota Tangsel terkait keberadaan minimarket ilegal di kota otonom baru tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS