474 PNS Terjerat Kasus Pidana
Selasa, 20 November 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, dari data yang dihimpun hingga Selasa (20/11), terdapat 474 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terseret kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Sebagian besar dari jumlah tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi.
"Hari ini tercatat ada 474 orang yang melakukan tindak pidana. Rinciannya yakni tersangka sebanyak 95 orang, terdakwa 49 orang, dan terpidana 330 orang," tutur Gamawan usai menghadiri acara diskusi bertajuk "Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat Bagi Mantan Terpidana Korupsi, di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (20/11).
Hanya saja, Gamawan tidak secara detail menjelaskan jenis kasus yang menjerat para PNS itu. Dia hanya mengatakan, tak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.
"Minggu depan bisa saja bertambah jumlahnya. Bisa mendekati angka seribu," imbuh Gamawan. Pasalnya, belum semua daerah menyetorkan data PNS yang terjerat kasus hukum. Para sekda menjanjikan, pada awal pekan depan data sudah dikirim ke mendagri.
JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, dari data yang dihimpun hingga Selasa (20/11), terdapat 474 orang Pegawai Negeri
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN