476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor Gratifikasi
![476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor Gratifikasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/05/06/gedung-kpk-foto-ricardojpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Masih banyak kepala daerah (Kada) yang belum melakukan pelaporan gratifikasi ke KPK. Di antara 548 kepala daerah di Indonesia, hanya 72 yang tercatat pernah melaporkan gratifikasi.
Jadi, ada 476 Kada yang tidak pernah melapor. Bahkan, khusus selama 2018, baru 13 Kada yang pernah melaporkan gratifikasi.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memaparkan, penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Bila melebihi batas waktu itu, gratifikasi dianggap suap. ''Gratifikasi tidak perlu untuk memengaruhi keputusan, tidak perlu juga untuk prasyarat diminta. Jadi harus ditolak. Kalau tidak bisa menolak, ya dilaporkan,'' katanya.
Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menjelaskan, gratifikasi merupakan delik korupsi yang sulit dideteksi. Sebab, posisi penyelenggara daerah bersifat pasif.
Beda halnya dengan pemerasan. Dalam kasus seperti itu, penyelenggara daerah bersifat aktif. ''Atau suap yang ada unsur saling menguntungkan timbal balik,'' terangnya saat dihubungi Jawa Pos. (tyo/lum/c17/ttg/jpnn)
Khusus selama 2018 ini baru 13 kepala daerah yang pernah melaporkan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Presiden Prabowo Bakal Lantik 961 Kepala Daerah Hari Ini
- Ssst! Eks Staf Anggota DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Serahkan Bukti Rekaman
- PDIP Membekali Kepala Daerah dengan Konsepsi Kenegaraan Sebelum Digembleng Prabowo
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!