48 Jaringan Terendus, BNN Diminta Berjihad Serius
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi meminta temuan 48 jaringan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional jangan didiamkan begitu saja.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mendorong BNN berjihad melawan narkoba. "Menumpas jaringan itu wajib hukumnya, untuk mengamankan NKRI dari barang haram tersebut," kata Aboebakar, Sabtu (2/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan pihaknya mengendus 48 jaringan narkoba internasional yang mengincar pasar Indonesia.
"Tahun ini, 48 jaringan (internasional) yang terendus, yakni Taiwan, Tiongkok, Hong Kong, West Africa (Afrika Barat), tinggal tunggu masuk Indonesia atau tidak," katanya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (29/4).
Ia mengatakan jaringan narkoba internasional tertarik ke Indonesia mengingat angka pengguna narkoba yang tinggi dan terus meningkat.
BNN memperkirakan terdapat sekitar 4,2 juta pengguna narkoba di Indonesia. Hal ini menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pedagang narkotika.
Menurut Aboebakar, temuan 48 jaringan narkoba itu semakin menguatkan betapa dahsyatnya jaringan narkoba internasional yang ada Indonesia. Ia menambahkan, hal itu menunjukkan Indonesia merupakan sasaran empuk dari para bandar besar narkoba.
"Ini merupakan penegasan bahwa Indonesia benar-benar sedang dalam kondisi darurat narkoba karena dalam kepungan 48 jaringan internasional,” ujar pria yang karib disapa Aboe ini.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi meminta temuan 48 jaringan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional jangan didiamkan begitu saja.
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat