48 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Jumat, 28 Desember 2012 – 07:19 WIB
Untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk palsu serta obat keras di sarana tidak berhak, BPOM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan. Hasilnya, sepanjang tahun 2012, ditemukan 451 kasus pelanggaran, 134 kasus ditindaklanjuti dengan pro-justitia, dan 317 kasus lain ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif. Dari 134 pro-justitia, 17 perkara sudah mendapat putusan pengadilan. Putusan tertinggi adalah pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta.
Pada Operasi Pangan V tahun 2012, BPOM juga telah melakukan investigasi dan menemukan 83 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Pada September 2012, BPOM memusnahkan hasil pengawasan produk yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai keekonomian Rp 2 miliar.
Awal Desember 2012, BPOM melaksanakan operasi gabungan nasional secara serentak. Ini melibatkan balai besar dan balai POM seluruh Indonesia. Jumlah temuan selama operasi sebanyak 567.702 pieces obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan. Nilainya lebih dari Rp 1,7 miliar. (ken/c1/nw)
JAKARTA – Pengguna kosmetik harus waspada dengan produk yang digunakannya. Sebab, kosmetik yang banyak beredar di pasaran ternyata mengandung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan