48 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan Pemuda Penyuka Sesama Jenis
jpnn.com, TARAKAN - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih didalami pihak kepolisian.
Tersangka RD (22) yang kini mendekam di Polsek Tarakan Utara, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima santri laki-laki masih di bawah umur.
Pemuda 22 tahun tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepolisian pada Senin (8/3/2022) lalu.
Informasi dihimpun, RD merupakan jemaah yang kerap mengikuti agenda keagamaan di ponpes yang berada di Kecamatan Tarakan Utara tersebut.
Dari hasil penyidikan korps bhayangkara, RD mulanya disebut melakukan pencabulan terhadap lima anak santri saja.
Namun, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Tarakan mencatat ada sebanyak 48 santri yang menjadi korban pencabulan RD.
Jumlah korban bertambah, setelah DP3A membentuk tim guna melakukan investigasi, menindaklanjuti laporan dari kelima orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan Kepala DP3A Kota Tarakan ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (30/3/2022).
DP3A Kota Tarakan mengungkap jumlah santri yang menjadi korban pencabulan RD, totalnya ada 48 anak laki-laki di bawah umur.
- Kaltim Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
- Tinjau Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Kaltim Siap Sukseskan Program Pemerintah
- Fly Jaya Siap Terbang ke Maratua-Lintas Kalimantan, Akmal: Kami Butuh Transportasi Udara
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak