48 Terpidana tak Dieksekusi
Alasan Belum Ada Salinan Putusan
Kamis, 22 Maret 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan korupsi, yang tak pernah bisa diselesaikan oleh penegak hukum.
Untuk itu, Kejagung dan Mahkamah Agung selaku pihak yang menerbitkan petiksan dan salinan putusan, disarankan duduk bersama mencari solusi terbaik.
"Sudah ada contoh Mochtar Muhammad. Dengan petikan putusan saja sudah bisa dieksekusi sama KPK," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emeson Yuntho, Kamis (22/3).
Data ICW, jelas Eson, panggilan Emerson, ada 48 terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan dengan alasan belum menerima salinan putusan. "Terlama terpidana di Kalimantan Barat yang sejak putusan kasasi turun tahun 2009 belum juga dieksekusi," ungkapnya.
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak