48 Terpidana tak Dieksekusi
Alasan Belum Ada Salinan Putusan
Kamis, 22 Maret 2012 – 19:02 WIB
Saking kelamaan tak dieksekusi, dari 48 terpidana tersebut salah satunya bahkan kabur. Dengan kondisi seperti ini, ICW meminta jajaran kejaksaan melihat kondisi riil di masyarakat dimana ada beberapa terpidana yang melawan proses eksekusi seperti dilakukan Bupati Subang (nonaktif), Eep Hidayat dan Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang kabur ke Bali.
Baca Juga:
"Kejaksaan harus lebih garang. Kalau nunggu salinan putusan pasti lama dan berpotensi terpidananya kabur," tegas Eson. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024