48 Terpidana tak Dieksekusi

Alasan Belum Ada Salinan Putusan

48 Terpidana tak Dieksekusi
48 Terpidana tak Dieksekusi
Saking kelamaan tak dieksekusi, dari 48 terpidana tersebut salah satunya bahkan kabur. Dengan kondisi seperti ini, ICW meminta jajaran kejaksaan melihat kondisi riil di masyarakat dimana ada beberapa terpidana yang melawan proses eksekusi seperti dilakukan Bupati Subang (nonaktif), Eep Hidayat dan Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang kabur ke Bali.

"Kejaksaan harus lebih garang. Kalau nunggu salinan putusan pasti lama dan berpotensi terpidananya kabur," tegas Eson.  (pra/jpnn)

JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News