48 Terpidana tak Dieksekusi
Alasan Belum Ada Salinan Putusan
Kamis, 22 Maret 2012 – 19:02 WIB

48 Terpidana tak Dieksekusi
Saking kelamaan tak dieksekusi, dari 48 terpidana tersebut salah satunya bahkan kabur. Dengan kondisi seperti ini, ICW meminta jajaran kejaksaan melihat kondisi riil di masyarakat dimana ada beberapa terpidana yang melawan proses eksekusi seperti dilakukan Bupati Subang (nonaktif), Eep Hidayat dan Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang kabur ke Bali.
Baca Juga:
"Kejaksaan harus lebih garang. Kalau nunggu salinan putusan pasti lama dan berpotensi terpidananya kabur," tegas Eson. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso