480 PNS Dipecat Tidak Dengan Hormat, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 480 aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian dilakukan pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).
Langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KemenPAN-RB Bambang Dayanto mengatakan, berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.
“Sementara untuk kementerian dan lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang," ujarnya, Minggu (30/12).
Dalam SKB tersebut diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni menteri, kepala daerah, kepala lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ tegasnya.
Menurutnya, KemenPAN-RB mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi.
“Mudah-mudahan tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi,“ tutupnya.(esy/jpnn)
Sebanyak 480 aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi resmi diberhentikan dengan tidak hormat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- 2 ASN Pemkab Majalengka Diberhentikan, Ini Sebabnya
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Oknum BPK Pada Kasus Pembangunan KA BSL
- Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan Kembali
- Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Guru yang Cabuli Salah Satu Siswi SMA
- Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara