484 WNI Pulang, Jumhur Merasa Girang
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 484 Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (10/11), Pukul 19.15 WIB. WNI overstayer yang terdiri dari 404 perempuan dan 80 anak-anak maupun bayi itu tiba di Cengkareng dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Boeing 747-400 GA-983 dari Bandara Jeddah.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, kepulangan mengalami kemunduran sekitar 5 jam dari rencana. Sebelumnya mereka dijadwalkan tiba di tanah air pukul 13.55 WIB.
Berdasar keterangan Duta Besar RI untuk Saudi Arabia dan Ketua Tim Perbantuan Teknis yang diterima Jumhur, keberangkatan pesawat pada awalnya direncanakan berangkat pukul 00.15 waktu Jeddah (pukul 04.15 WIB). Namun, keberangkatan ditunda karena ada kerusakan pada ban pesawat sehingga memerlukan penggantian yang memerlukan waktu hingga 5 jam.
"Ke-484 ini merupakan bagian orang dari 7.885 WNI oversytayers di Arab Saudi. Mereka dipilih terlebih dahulu dipulangkan karena dinilai cukup rentan. Mereka merupakan perempuan, balita, serta yang menderita sakit," katanya di Jakarta.
Menurut Jumhur, otoritas Arab Saudi terus memroses penyelesaian dokumen perjalanan yang cukup memakan waktu, karena beberapa tahapan harus dilalui untuk memeroleh exit permit (surat izin keluar dari pemerintah Arab Saudi). Meski begitu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan tim perbantuan teknis dari Jakarta terus berupaya membantu penyelesaian dokumen.
"Saat ini proses penyelesaian dokumen perjalanan bagi kelompok rentan terus berlangsung. Pesawat Garuda Indonesia yang kedua akan segera berangkat, setelah exit permit WNI overstayers yang akan dipulangkan lengkap," katanya.
Meski demikian Jumhur tetap mengapresiasi sikap pemerintah Arab Saudi yang bersedia memulangkan WNI overstayers. Pasalnya, jika pemerintah negeri kerajaan itu melakukan langkah tegas, bisa-bisa akan makin banyak WNI overstayers yang harus dipenjara atau membayar denda hingga Rp 300 juta.
"Alhamdulillah, ini tidak dijalankan oleh pemerintah Saudi. Mereka cuma deportasi. Ini kita apresiasi," ujarnya.
JAKARTA - Sebanyak 484 Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) akhirnya tiba di Bandara
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami