487 Butir Ekstasi Disimpan di Selangkangan
Jumat, 05 November 2010 – 02:42 WIB
BATAM - Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam menangkap penyelundup narkoba berinisial Yt saat dalam kondisi sakau tiba di pelabuhan internasional Batam Center, Kamis (4/11). Dari tangan pria kelahiran Selatpanjang, 32 tahun lalu itu, petugas menemukan sedikitnya 487 butir pil ekstasi berbagai merek, serta 1,3 gram sabu-sabu yang diselundupkannya di selangkangannya.
Untuk mengelabui petugas, pelancong asal Batam ini memasukan butiran-butiran pil setan itu ke celana dalam warna hitam yang dipakainya. Saat digeledah petugas, ternyata Yt mengenakan sedikitnya tiga lembar celana dalam. Saat diamankan, Yt mengenakan jins warna hitam dipadu baju kaos putih dan jaket warna putih.
Baca Juga:
Staf Kepatuhan dan Layanan Informasi kantor Bea dan Cukai Batam, Heru Setioko, mengatakan, tersangka dicurigai petugas saat turun dari KM Indomas I yang berlayar dari pelabuhan Stulanglaut, Johor Bahru, Malaysia. "Dia (tersangka,red) dalam kondisi sakau saat turun dari kapal. Petugas yang curiga gerak-geriknya langsung memeriksanya dan menemukan narkoba yang diselundupkannya di celana dalam," ujar Heru Setioko seperti dilansir Batam Pos (grup JPNN).
eru menyebut barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu bernilai kurang lebih Rp100 juta. Untuk kepentingan penyidikan, Yt diserahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang.
BATAM - Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam menangkap penyelundup narkoba berinisial Yt saat dalam kondisi sakau tiba di pelabuhan
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas