4.872 Perserta Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak di 51 Kota

Sekretaris PUPA Peradi Bun Yani menambahkan untuk menjadi seorang advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang calon advokat harus terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, dalam hal ini Peradi.
"Selama ini Peradi sebagai penyelenggara telah dipercaya sebagai organisasi profesi yang zero KKN dalam melaksanakan Ujian Profesi Advokat," ujarnya.
Dalam UPA yang ke-23 ini turut dihadiri Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Riyanto bersama Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan.
Keduanya hadir di lokasi ujian di Yogyakarta. Peserta UPA di lokasi itu sebanyak 211 orang. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 4.872 peserta mengikuti ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan Peradi di 51 Kota.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan