49 Juta Pemilih tak Masuk DPT Pilpres

49 Juta Pemilih tak Masuk DPT Pilpres
49 Juta Pemilih tak Masuk DPT Pilpres
JAKARTA -- Panitia Hak Angket DPR terkait kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu sudah bergerak. Panitia angket yang terdiri dari 28 anggota DPR dari seluruh fraksi sudah mengumpulkan data ke sejumlah daerah. Hasilnya mencengangkan. Anggota panitia hak angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menyebutkan, ada sekitar 49 juta pemilih yang tidak masuk DPT pileg. Yang lebih mengejutkan lagi, jumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT pilpres juga mencapai jumlah yang sama. Ini disebabkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak juga melakukan pendataan yang cermat untuk DPT pilpres.

"Hasil kajian kami sementara, memang belum ada perubahan signifikan antara DPT pilpres dan pileg. Menurut perhitungan kami, ada sekitar 49 juta pemilih yang tercecer," ujar Eva Kusuma Sundari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7). Disebutkan, kasus banyaknya pemilih yang belum terdata di DPT pilpres terdapat di Jawa Timur, seperti Madiun. Namun, dia yakin kasus yang sama juga terjadi di banyak provinsi, seperti Papua dan Sulawesi.

Dia mengatakan, sebenarnya DPR sudah jauh hari mengingatkan KPU mengenai persoalan ini, dengan harapan segera melakukan perbaikan. Hanya saja, KPU tidak memberikan respon. "Sepertinya, mereka (KPU, red) berpangku tangan saja," ujar Eva.

Mengenai tindak lanjut temuan itu, kata Eva, Panitia Hak Angket akan meminta keterangan kepada para pemilih yang tidak terdata di DPT. Selain itu, para pejabat pemda yang mengurusi soal data kependudukan juga akan dipanggil. Untuk tingkat pusat, sudah pasti Depdagri yang memasok data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) ke KPU juga akan diapnggil untuk dimintai keterangan. "KPU sudah pasti akan kita panggil," ucapnya. (sam/JPNN)


JAKARTA -- Panitia Hak Angket DPR terkait kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu sudah bergerak. Panitia angket yang terdiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News