49 Kontainer Sampah Plastik Mengandung Limbah B3 Belum Direekspor
Kamis, 25 Juli 2019 – 03:10 WIB

Petugas Bea Cukai saat memeriksa isi kontainer berisi limbah plastik. Foto: batampos/jpg
"Karena proses PPNS Bea Cukai, bukan bagian dari proses penegakan hukum. Karena mereka akan memberikan keterangan dari temuan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dalam proses penuntutan. Kami hari ini melihat sampah ini dan kami akan merapatkan tentang bagaimana koordinasi penegak hukum didaerah," imbuhnya.(jpg)
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terkait penanganan limbah plastik di Batam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Sungai Watch Ungkap Daftar Merek Penyumbang Sampah Plastik Terbesar