49 WNA Bermasalah Dipulangkan ke Negara Asal
jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Khusus Surabaya mencatat 65 WNA melakukan pelanggaran keimigrasian selama Januari-Juni.
Sebanyak 49 WNA dideportasi ke negara asal. Kebanyakan karena masa izin tinggal.
Humas Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya Ragil Putra Dewa memisalkan kasus WNA yang datang ke Surabaya dengan izin liburan atau kunjungan. Setelah waktu tinggal habis, mereka tidak kunjung balik.
''Masa izin tinggal kunjungan maksimal sebulan terpaksa ditindak tegas bila sudah diingatkan, tetapi tetap mokong,'' tuturnya.
BACA JUGA : WNA Asal Peru Telan 950 Gram Kokain
Selain dua pelanggaran tersebut, ada juga pelanggaran terkait kunjungan ke wilayah tertentu. Misalnya, ke wilayah yang menurut ketentuan Indonesia tidak bisa dimasuki WNA tanpa izin khusus.
''Seperti jurnalis yang mau ke wilayah konflik semisal,'' ujarnya.
Pelanggaran lain adalah masa izin tinggal habis, tapi masih diperbolehkan tinggal di Indonesia.
Imigrasi turut melakukan pendataan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk memantau WNA.
- Gelar Razia Warga Asing, Kantor Imigrasi Jaktim Temukan Pelanggaran
- Ada Demo Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika, Polisi Tangkap 3 WNA
- Kata Dodi Karnida, Ada 1.996 WNA Tinggal di Sulsel, Mayoritas Ilegal
- Begini Kelanjutan Kasus Penangkapan 20 WNA China di Puncak
- Selama Tiga Bulan 20 WN China Berada di Puncak, Begini Kegiatan Sehari-harinya
- Bupati Bintan Usir 39 TKA Ilegal Asal China