4.906 Pinjol Ilegal Disikat Kemenkominfo, 400 Ribu Rekening Masuk Daftar Hitam

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan akses 4.906 pinjaman online atau pinjol ilegal telah diputus sejak 2018 sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat.
Johnny mengajak masyarakat turut serta mengawal ruang digital dari peredaran fintech atau pinjol ilegal sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.
"Khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif," kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (29/10).
Pinjol ilegal yang diputus aksesnya tersebut tersebar di berbagai platform. Baik penyedia aplikasi, seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.
Menteri dari Partai NasDem itu menyebut pemutusan akses pinjol ilegal itu berasal dari tiga jalur pelaporan, seperti pengaduan masyarakat, patroli siber dari Kemenkominfo, dan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Johnny menjelaskan tahapan pemutusan diawali pengumpulan data yang kemudian diteruskan kepada OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.
Setelah terverifikasi, Kemenkominfo lantas menghubungi Polri guna mengambil langkah lebih lanjut.
Selain memutus akses pinjol ilegal, Kemenkominfo juga sudah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kemenkominfo tutup akses 4.906 pinjol llegal dan 400 ribu rekening dimasukkan ke dalam daftar hitam.
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan