498 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi Biaya
Tinggal 498 orang yang belum. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan sampai akhir pekan depan.
Jika tak melakukan pelunasan, mereka dianggap mengundurkan diri. Mereka yang ingin mendapat pelimpahan nomor porsi pun harus segera melakukan pelaporan.
Sebab, pelimpahan membutuhkan waktu yang panjang. Mulai pemasukan data calon pengganti hingga pembuatan paspor dan visa maupun cek kesehatan.
Pelimpahan nomor porsi pun memiliki batas waktu, yakni hingga awal Juni nanti. Lebih dari tenggat yang ditetapkan, pelimpahan tidak dapat dilakukan.
Laporan tentang CJH yang meninggal itu pun harus dicek lebih lanjut oleh pihak Kemenag.
Sebab, hanya jamaah yang meninggal dalam waktu tertentu yang nomor porsinya bisa diberikan kepada ahli waris.
"Mereka yang meninggal pada 12 Maret sampai sekarang yang bisa dilimpahkan porsinya," ucap Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sidoarjo Rohmad Nasrudin. (may/c9/ai/jpnn)
Para calon jemaah haji yang masih berutang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan sampai akhir pekan depan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Simak, Ini Isi Lengkap Rekomendasi Pansus terkait Pelaksanaan Haji
- Sebegini Usulan Biaya Haji 2025, BPKH Ajak Masyarakat Mendaftar Sejak Muda
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- BPKH Minta Subsidi Haji Diturunkan Menjadi 30 Persen
- Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
- Aminin: 22 Jemaah RI yang Ditangkap di Arab Saudi adalah Korban