498 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi Biaya

Tinggal 498 orang yang belum. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan sampai akhir pekan depan.
Jika tak melakukan pelunasan, mereka dianggap mengundurkan diri. Mereka yang ingin mendapat pelimpahan nomor porsi pun harus segera melakukan pelaporan.
Sebab, pelimpahan membutuhkan waktu yang panjang. Mulai pemasukan data calon pengganti hingga pembuatan paspor dan visa maupun cek kesehatan.
Pelimpahan nomor porsi pun memiliki batas waktu, yakni hingga awal Juni nanti. Lebih dari tenggat yang ditetapkan, pelimpahan tidak dapat dilakukan.
Laporan tentang CJH yang meninggal itu pun harus dicek lebih lanjut oleh pihak Kemenag.
Sebab, hanya jamaah yang meninggal dalam waktu tertentu yang nomor porsinya bisa diberikan kepada ahli waris.
"Mereka yang meninggal pada 12 Maret sampai sekarang yang bisa dilimpahkan porsinya," ucap Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sidoarjo Rohmad Nasrudin. (may/c9/ai/jpnn)
Para calon jemaah haji yang masih berutang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan sampai akhir pekan depan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Prabowo Ingin Ongkos Haji Diturunkan Lagi