4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung Ditangkap, 1 Masuk DPO

4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung Ditangkap, 1 Masuk DPO
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat rilis kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023). (ANTARA/Rubby Jovan)

Menurut dia, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53), tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat perbuatan itu, para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)

Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus empat pelaku penganiayaan tseorang anggota polisi. Satu tersangka lain masih diburu dan masuk DPO.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News