5 ABK Kapal Asing FV STS- 50 Asal Rusia Akhirnya Dideportasi

Lebih lanjut disebutkan, sebelumnya pada tanggal 04 Juli 2018 lalu, pihak Imigrasi Sabang juga telah dilaksanakan proses deportasi 4 ABK kapal FV STS-50 yang dipimpin Yogi Prayogi.
Keempat Warga Negara Asing tersebut 2 diantaranya merupakab warga negara Ukraina dan 2 lainnya warga negara Rusia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal FV STS-50 ini diketahui juga buronan interpol yang ditangkapnya TNI-AL Lanal Sabang pada April 2018 lalu. Selama ini seluruh ABK berjumlah 10 orang yang keseluruhannya warga negara asing itu diamankan Lanal Sabang.
Kini dari 10 orang ABK itu 9 diantaranya sudah dideportasi ke negara asal, dan hanya tersisa 1 orang yaitu Nahkoda Kapal FV STS-50, Matveev Aleksander harus menjalani empat bulan hukuman dan dikenakan wajib membayar denda Rp200 juta.
Hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Kota Sabang, kapal ikan asing FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) dinyatakan bersalah dan disita negara.(han/mai)
Lima Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing FV STS- 50 akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Sabang, Aceh ke negara asalanya, Rusia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas