5 Alasan Guru Honorer Kemenag Harus Diangkat jadi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama terus melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait dalam upaya mendapatkan kuota guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Pasalnya, Kemenag hanya mendapatkan kuota formasi PPPK sebanyak 9.464 orang yang diperuntukkan bagi guru madrasah, guru pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah, dan dosen perguruan tinggi keagamaan Islam atau PTKI.
Kuota tersebut merupakan sisa rekrutmen PPPK Februari 2019 dari honorer K2
Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengungkapkan, Kemenag terus melakukan lobi-lobi dengan instansi terkait agar ada tambahan kuota PPPK tahun ini.
Bahkan pada 9 Februari, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani melakukan pertemuan dengan tim Kantor Staf Presiden (KSP) khusus membahas masalah tersebut.
"Prinsipnya, Kemenag menyampaikan kebutuhan akan guru PPPK. Mengingat sebagian besar guru Kemenag itu honorer sehingga butuh peningkatan status juga sebagai aparatur sipil negara (ASN)," kata Zain kepada JPNN.com, Rabu (10/2).
Dia mengungkapkan beberapa alasan pentingnya pengangkatan guru honorer madrasah menjadi PPPK, di antaranya:
1, Fakta di lapangan, proses dan kualitas pembelajaran di madrasah ditopang oleh guru-guru honorer. Data Simpatika menunjukkan terdapat 84 persen guru honorer, dan selebihnya guru PNS.
Direktur GTK Madrasah Kemenag mengungkapkan lima alasan mengapa para guru honorer di bawah Kemenag harus diangkat menjadi PPPK.
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup 7 Januari, Honorer Tendik Minta Tambahan Kuota
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan