5 Alasan PGRI Mundur dari POP, Para PPPK Silakan Simak Poin Terakhir

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Keputusan organisasi profesi guru terbesar di Indonesia ini, menurut Ketum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi karena mempertimbangkan beberapa hal, berdasar aspirasi dari anggota dan pengurus di daerah.
"Sesuai hasil rapat koordinasi bersama pengurus PGRI provinsi seluruh Indonesia, perangkat kelengkapan organisasi, Badan Penyelenggara Pendidikan dan Satuan Pendidikan PGRI yang dilaksanakan Kamis, 23 Juli 2020, kami memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud," kata Unifah dalam pernyataan sikap PB PGRI tertanggal 24 Juli 2020.
Ada lima alasan PGRI tidak bergabung dengan POP Kemendikbud:
1. Pandemi COVID-19 datang meluluhlantakkan berbagai sektor kehidupan termasuk dunia pendidikan dan berimbas pada kehidupan siswa, guru, dan orang tua.
Sejalan dengan arahan Bapak Presiden RI bahwa semua pihak harus memiliki sense of crisis, maka kami memandang bahwa dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrasturktur di daerah khususnya di daerah 3 T demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di era pandemi ini.
2. PGRI memandang perlunya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran POP yang harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.
"Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat singkat, kami berpendapat bahwa program tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta menghindari berbagai akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari," tegas Unifah.
PGRI sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak alias POP, simak 5 alasannya.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA