5 Anggota KNPB Penyerang Pos Koramil Kisor Sudah Ditangkap, 14 Masih Diburu
Kamis, 30 September 2021 – 22:14 WIB
Saat ini, ketujuh tersangka diamankan di Rutan Polres Sorong Selatan.
Para tersangka itu akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Polda Papua Barat merilis penangkapan lima anggota KNPB penyerang Pos Koramil Kisor, yang mengakibatkan empat prajurit TNI AD gugur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Pupuk Indonesia dan TNI AD Kolaborasi Optimalkan Lahan Tidur Lewat Program Agro Forestry
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Jenderal Maruli Tegaskan TNI AD Siap Dukung Polri Amankan Nataru