5 Anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Dinonaktifkan

5 Anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Dinonaktifkan
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i. (ANTARA/Firman)

Tidak hanya proses di internal Polri, yaitu disiplin dan kode etik, tetapi kasusnya bisa ditangani secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. 

Dikonfirmasi terpisah, Kamarullah, kuasa hukum pihak keluarga almarhum, mengatakan terus berupaya mencari keadilan terkait meninggalnya S yang mereka duga akibat tindak kekerasan oleh oknum aparat.

Kamarullah mengaku tengah berada di Jawa Timur dan berkoordinasi dengan staf anggota DPR RI agar bisa bertemu dengan wakil rakyat di Senayan dalam waktu dekat.

"Kami ingin pengaduan ke Polda ditindaklanjuti. Semoga DPR juga membantu mengawalnya," ucapnya.

Diketahui, penangkapan S terjadi pada 29 Desember 2021 di rumahnya di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Menurut penjelasan Rifa'i sebelumnya, saat itu almarhum yang sudah jadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga terjadi pergumulan dan S dinyatakan meninggal dunia ketika proses penangkapan. (antara/jpnn)

Sebanyak lima anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar dinonaktifkan dan ditarik ke Polda Kalsel.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News